Menu

Memperkosa Putrinya yang Masih Remaja, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara Selama 1.830 Tahun

Devi 24 Feb 2021, 15:40
Foto : INews
Foto : INews

RIAU24.COM -  Seorang ayah yang bekerja sebagai penjual tebu menghadapi 67 dakwaan karena memperkosa putrinya yang berusia 14 tahun dan temannya di Pengadilan Sesi hari ini, 24 Februari. Seperti dilansir Harian Metro, Kapolres Klang Selatan Asisten Komisaris Shamsul Amar Ramli mengatakan bahwa tersangka berusia 42 tahun itu akan menghadapi 58 dakwaan pemerkosaan terhadap putrinya, dan sembilan dakwaan pemerkosaan terhadap teman putrinya.

Menurut Shamsul, kejadian pemerkosaan terhadap putrinya terjadi saat putrinya berusia 10 tahun, sedangkan korban kedua, teman putrinya diperkosa pada Agustus 2020 hingga Januari 2021 sebelum akhirnya tersangka ditangkap pada 10 Februari.

zxc1

“Kasusnya telah dirujuk ke Wakil Jaksa Penuntut Umum dan telah diinstruksikan untuk menuntut tersangka sesuai dengan Pasal 376 (1) dan Pasal 376B (1) KUHP,” kata Shamsul.

"Penyelidikan awal menemukan bahwa tersangka memiliki catatan sebelumnya terkait kejahatan dan narkoba," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua