Menu

OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Perbankan di Provinsi Riau mencapai Rp12,7 Triliun

M. Iqbal 26 Feb 2021, 17:30
Kepala OJK Riau, Yusri
Kepala OJK Riau, Yusri

RIAU24.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri menyebutkan, dikarenakan adanya perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap industri perbankan, dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan masih melanda pada tahun 2021. 

Di Provinsi Riau sendiri, untum kinerja Perbankan di Provinsi Riau dinilai masih terkendali dengan baik walaupun tingkat pertumbuhan beberapa indikator kinerja bank pada tahun 2020 mengalami penurunan.

"Per Desember 2020, aset perbankan di Provinsi Riau tumbuh 6,02% (YoY) mencapai Rp158,5 Triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,11% (YoY) senilai 91,5 Triliun, dan penyaluran kredit masih tumbuh 3,90% (YoY) walaupun mengalami penurunan pertumbuhan kredit dibandingkan tahun 2019 yaitu mencapai 6,59% namun masih lebih baik dibandingkan pertumbuhan kredit nasional yang mengalami kontraksi sebesar -2,41% (YoY)," jelas Yusri, Jumat, 26 Februari 2021.

Dijelaskan Yusri, dampak pandemi Covid19 mengakibatkan meningkatnya risiko kredit. Tapi, melalui kebijakan stimulus ekonomi terkait restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi Covid19 berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 membuat tingkat NPL di Provinsi menjadi terkendali yaitu sebesar 2,51% (YoY).

"Peningkatan risiko kredit akibat pandemi Covid19 berpengaruh terhadap indikator Loan to Deposit Ratio (LDR) yang pertumbuhannya mengalami kontraksi 6,49% (YoY) yaitu menjadi sebesar 79,00%, hal ini dikarenakan perbankan lebih selektif dan berhati-hati dalam penyaluran kredit," tambahnya.

Lebih lanjut Yusri menambahkan, dengan pertimbangan kinerja Perbankan yang tetap terjaga dan perekonomian yang perlahan membaik walaupun belum sepenuhnya pulih akibat kebijakan restrukturisasi kredit pada tahun 2020, maka OJK telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit menjadi sampai dengan Maret 2022 yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020. 

Halaman: 12Lihat Semua