Menu

Puluhan Mobil Ini Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Pilih Mana?

Azhar 27 Feb 2021, 14:17
Ilustrasi mobil. Foto: Oto Driver
Ilustrasi mobil. Foto: Oto Driver

RIAU24.COM -   Aturan Kepemenperin No.169 Tahun 2021 resmi diberlakukan.

Artinya regulasi mobil yang mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen sudah dapat diterapkan.

Namun ada syarat tambahan lainnya yaitu kendaraan yang bisa menikmati insetif ini harus memeiliki kandungan komponen lokal dikutip dari kompas.com, Sabtu, 27 Februari 2021.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," sebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Dia menambahkan kendaraan yang bisa menikmati insentif pajak itu seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Selain itu insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah. Termasuk dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Halaman: 12Lihat Semua