Menu

Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video: Berpotensi Merugikan Masyarakat

M. Iqbal 1 Mar 2021, 16:42
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya, hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas dalam rapatnya Jumat, 26 Februari 2021 lalu, juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. 

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan rilisnya, Senin, 1 Maret 2021.

Dia kemudian mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

Sambungan berita: 14 Kegiatan Money Game;
Halaman: 12Lihat Semua