Menu

Tindak Pidana Umum Kejari Akan Segera Limpahkan Dua Tersangka 52 Kg Sabu ke PN Bengkalis

Dahari 2 Mar 2021, 09:16
Irvan Rahmadani Prayogo
Irvan Rahmadani Prayogo

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri terkait penangkapan BNN Pusat kasus Narkotika 52 Kg sabu yang dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas IIa Bengkalis.

Saat ini, Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Umum, sedang mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, agar segera dilakukan persidangan dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi tindak pidana umum Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan R. Prayogo SH, Selasa 2 Maret 2021.

"Kita saat ini masih menyiapkan berkas perkara tersebut, untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Di perkirakan bulan depan baru bisa sidangkan agenda bacaan dakwaan terhadap dua tersangka dari ini,"ungkap Irvan Rahmadani Prayogo.

Menanggapi dakwaan kedua tersangka dari BNN, dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. Tetapi, ungkap Irvan, pihak JPU ini belum bisa berspekulasi, lantaran masih menunggu fakta-fakta di persidangan nantinya.

"Kita belum tahu, tuntutan nantinya seperti apa. Kita tunggu fakta-fakta di persidangan. Peran keduanya seperti apa dan bagaimana. Jadi setelah mengetahui semuanya, baru bisa kita simpulkan, untuk melakukan tuntutan terhadap kedua tersangka ini,"beber Irvan.

Halaman: 12Lihat Semua