Menu

Tindak Pidana Umum Kejari Akan Segera Limpahkan Dua Tersangka 52 Kg Sabu ke PN Bengkalis

Dahari 2 Mar 2021, 09:16
Irvan Rahmadani Prayogo
Irvan Rahmadani Prayogo

Saat di Pantai Tanjung Leban, petugas BNN mendapat informasi dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan satu unit speedboat.

Sehingga, petugas BNN mengejar tersangka sampai ke kota Dumai serta berhasil menangkap tersangka Syarifuddin. Sedangkan teman tersangka Syamsir saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.

BNN sendiri, menjerat pasal terhadap Syarifuddin dan seorang Napi Lapas Bengkalis Riki alias Ninja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan posisi keduanya saat ini masih dititipkan di sel tahanan Polres Bengkalis.

 

Halaman: 23Lihat Semua