Menu

Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras, Ini Alasannya

M. Iqbal 2 Mar 2021, 14:24
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Halaman: 12Lihat Semua