Menu

Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras, Netizen : Plin-Plan, Udah Seperti Tata Tertib

Rizka 2 Mar 2021, 14:50
google
google

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo  mencabut Peraturan Presiden  izin investasi minuman keras atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, keputusan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol telah menuai pro dan kontra.

Kalangan penolak menilai peraturan yang dikeluarkan Jokowi tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras.

Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol tidak terkontrol sehingga kerap memakan korban.

Halaman: 12Lihat Semua