Menu

Kata Partai Oposisi Usai Jokowi Cabut Perpres Miras

Azhar 3 Mar 2021, 09:51
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. Foto: DetikNews
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. Foto: DetikNews

RIAU24.COM -   Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta daerah untuk tetap mengatur peredaran minuman keras setalah Presiden RI Joko Widodo mencabut Perpres miras.

Permintaan ini diutarakan Benny melalui akun Twitter miliknya @BennyHarmanID, Rabu, 3 Maret 2021.

"Cukup daerah mengaturnya sesuai prinsip Otda," ujarnya.

Terutama untuk daerah-daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, sampai Sulawesi Utara.

Beberapa tujuannya ialah untuk menghargai kekhasan daerah, menghidupkan ekonomi kerakyatan.

"Serta untuk menertibkan sistem produksi/ distribusi, melestarikan pohon enau dan lontar, dan mencegah overkriminalisasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Perpres miras yang dicabut oleh Jokowi itu bernomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.