Menu

Perpres Miras Diduga Ada Pesanan, Pakar Hukum: Perlu Diusut Tuntas

M. Iqbal 3 Mar 2021, 14:53
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Meskipun Presiden Joko Widodo telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 soal investasi minuman keras (miras), tidak langsung mengentikan diskursus publik.

Pakar hukum dan politik Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menyebutkan jika keputusan Jokowi ini merupakan pengakuan Kepala Negara atas kesalahan pengaturan yang dia kerjakan bersama jajarannya.

"Saya kira pencabutan atas lampiran Perpres merupakan bagian dari pengakuan atas kesalahan Presiden, sehingga ia melakukan koreksi atas kebijakan yang telah diambilnya," kata dia dilansir dari Rmol.id, Rabu, 3 Maret 2021.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perpres, dia menilai perlu pelibatan publik. Tapi dengan adanya kejadian pencabutan lampiran miras ini, dia menduga hal itu tidak dilakukan.

"Kalau disahkan terlebih dahulu baru mendengarkan aspirasi publik, berarti patut diduga ada unsur kesengajaan agar publik tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam pembentukan perpres tersebut," tuturnya.

Untuk itu, Anam memandang perlu adanya penelusuran, apakah ada pesan sponsor dalam pembentukan perpres tersebut, sehingga begitu saja dengan silentnya disahkan menjadi Perpres.

Halaman: 12Lihat Semua