Menu

Selundupkan Senjata ke Timur Tengah Untuk Memerangi ISIS, Pria Oklahoma Diganjar Hukuman Tiga Tahun Penjara

Devi 5 Mar 2021, 14:19
Foto : KFOR-Oklahoma City
Foto : KFOR-Oklahoma City

RIAU24.COM -  Seorang pria Oklahoma dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara karena menyelundupkan senjata api secara ilegal ke Timur Tengah untuk membantu memerangi ISIS di sana, menurut jaksa federal.

Dilansir dari ABCNews, Randy Lew Williams, 57, mengaku bersalah tahun lalu karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Ekspor Senjata, membuat pernyataan palsu kepada pedagang senjata api dan memiliki senjata api yang tidak terdaftar. Hukumannya yang dijatuhkan Rabu juga termasuk dua tahun pembebasan yang diawasi pada setiap hitungan setelah masa penjaranya berakhir, menurut siaran pers dari Departemen Kehakiman AS.

Catatan pengadilan menunjukkan bahwa otoritas Uni Emirat Arab menyita paket pada 19 Desember 2018 yang berisi pistol dan bagian senjata api, kata rilis itu. Catatan pengiriman menunjukkan bahwa Williams, dari Edmond, Oklahoma, mengirim paket tersebut dari Oklahoma City ke sebuah alamat di Irak.

Williams menghabiskan beberapa waktu di Irak pada 2015, pengacaranya, Julia Summers, mengatakan kepada hakim dalam memo hukuman. Dia juga setuju untuk mengirim senjata setelah bertempur dengan Kurdi Peshmerga melawan ISIS, The Oklahoman melaporkan.

"Kekejaman yang saya lihat sangat mengerikan," katanya saat menjatuhkan hukuman di pengadilan federal Oklahoma City. “Saya berharap saya telah berkata, 'Tidak,' tapi saya tidak melakukannya. Saya merasa berkewajiban untuk membantu mereka. "

Williams ditangkap Maret lalu dan ditahan sejak itu.

"Kami harus menghormati dan mematuhi aturan hukum di negara ini," kata Hakim Distrik AS Jodi Dishman, yang menghukum Williams. "Anda, bagaimanapun, mengambil hukum ke tangan Anda sendiri."