Menu

Pengadilan Cabut Larangan Non Muslim Memakai Kata Allah, Pemerintah Malaysia Dianggap Keliru

Riki Ariyanto 10 Mar 2021, 21:36
Pengadilan Cabut Larangan Non Muslim Memakai Kata Allah, Pemerintah Malaysia Dianggap Keliru (foto/int)
Pengadilan Cabut Larangan Non Muslim Memakai Kata Allah, Pemerintah Malaysia Dianggap Keliru (foto/int)

Sebagai informasi 11 Mei 2008 CD berjudul "Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah", "Hidup Sejati di Kerajaan Allah" dan "Ibadah Sejati di Kerajaan Allah" disita dari Jill Irlandia segera saat dia tiba di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) KLIA Sepang.

Perempuan Melanau itu lalu mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 guna menuntut pengembalian CD yang disita termasuk ganti rugi.

Pengadilan Banding pada 23 Juni 2015 menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD tersebut. Pengadilan tersebut juga memerintahkan penggunaan kata 'Allah' didengarkan kembali.

Halaman: 12Lihat Semua