Menu

Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Bisma Rizal 10 Mar 2021, 22:05
Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara (foto/bis)
Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara (foto/bis)

Sedangkan yang memberatkan, Nurhadi bersama Rezky merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

KPK sendiri mendakwa Nurhadi dengan tindakan menerima suap dan gratifikasi beberapa kali.

Pertama, Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Suap ini agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Kemudian,
gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Halaman: 123Lihat Semua