Menu

MAKI: Tidak Alasan Bagi KPK Tidak Segera Mengumumkan Tersangka Korupsi Lahan Cipayung

Bisma Rizal 12 Mar 2021, 13:45
MAKI: Tidak Alasan Bagi KPK Tidak Segera Mengumumkan Tersangka Korupsi Lahan Cipayung (foto/int)
MAKI: Tidak Alasan Bagi KPK Tidak Segera Mengumumkan Tersangka Korupsi Lahan Cipayung (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, lambannya pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, bukanlah hal yang baik.

Sebab, secara hukum positif tidak ada alasan bagi lembaga anti rasuah itu menunda pengumuman status tersangka seseorang. 

"Mestinya sejak awal penyidikan diumumkan, kalau takut lari bisa dicekal, maka jangan lama-lama setelah penyidikan, langsung lakukan penetapan tersangka dan ditahan,” kata Boyamin, Jumat (12/3/2021).

Sebagaimana, dalam proses penyidikan harus dimulai dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

SPDP itu, kata dia, harus diberikan kepada jaksa dan juga kepada pelapor maupun terlapor atau pelaku.

“Artinya pelakukan juga tahu kalau dia disidik, ngapain pengumumannya belakang? Jadi kalau alasannya supaya tidak lari itu tidak ada dasarnya,” ucap Boyamin.

Boyamin menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sejak dilakukan penyidikan, maka maksimal 7 hari SPDP-nya sudah harus diberikan kepada terlapor atau calon tersangka.

“Jadi ini menurut saya sesuatu yang keliru pengumumannya belakangan, mestinya segera saja diumumkan,” kata Boyamin.

Ia pun akan melakukan gugatan jika KPK tidak  mengumumkan tersangka. Gugatan itu akan dilakukan setelah 30 hari ke depan.

“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin.

“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap dia.