Menu

Suaminya Tewas Saat Membongkar Kapal Tangker, Wanita Bangladesh Ini Tuntut Klaim Kompensansi Dari Perusahaan di Inggris

Devi 13 Mar 2021, 10:00
Foto : Radar Lombok
Foto : Radar Lombok

Firma hukum Leigh Day, yang mewakili Begum, mengatakan ini diyakini sebagai putusan pertama pengadilan yang lebih tinggi yang secara langsung menyatakan bahwa perusahaan pelayaran dapat dimintai pertanggungjawaban.

“(Temuan) akan mengirimkan gelombang kejutan di sekitar industri perkapalan karena pengadilan yang lebih tinggi telah mengakui bahwa perusahaan pelayaran yang memilih untuk mengirim kapal ke pantai Bangladesh mungkin berhutang kewajiban kepada pekerja lokal dan dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Oliver Holland, mitra di Leigh Day.

Sudah menjadi praktik standar selama beberapa dekade bagi pemilik kapal untuk bertindak melalui perantara atau perantara daripada berurusan langsung dengan pemecah kapal, kata putusan Pengadilan Banding.

Maran (UK) Ltd mengungkapkan "simpati dan belasungkawa" kepada Begum dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Thomson Reuters Foundation.

"Keputusan Pengadilan Banding minggu ini hanya menangani masalah hukum, berdasarkan fakta yang diasumsikan, dan apakah kasus tersebut harus diselesaikan pada tahap ini atau tidak. Karena masalah ini sedang berlangsung, tidak pantas untuk berkomentar lebih lanjut saat ini.," kata perusahaan itu.

Pertarungan hukum dimulai pada April 2019 ketika pengacara Inggris yang mewakili Begum berpendapat bahwa Maran bertanggung jawab atas kapal yang berakhir di Bangladesh. Perusahaan tersebut berusaha agar aplikasi tersebut dicabut tetapi pada Juli tahun lalu Pengadilan Tinggi di London memutuskan bahwa perusahaan pelayaran itu berhutang kewajiban untuk menjaga Mollah.

Halaman: 123Lihat Semua