Menu

AHY Resmi Laporkan Inisiator KLB Sumut, Ini Daftar 10 Orang Yang Dilaporkan

Satria Utama 15 Mar 2021, 13:15
Tim Pembela Demokrasi (TPD) saat mengajukan gugatan ke PN Jakpus/RMOL
Tim Pembela Demokrasi (TPD) saat mengajukan gugatan ke PN Jakpus/RMOL

RIAU24.COM -  Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi mengajukan gugatan kepada inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (12/3).

AHY memberikan kuasa kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan 12 advokat lainnya dalam gugatan ini. Tim tersebut bernama Tim Pembela Demokrasi (TPD).

Penelusuran di website resmi PN Jakarta Pusat, pada nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, terdapat dua orang yang menjadi pihak penggugat. Yaitu, AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Sementara untuk pihak yang digugat sebanyak 10 orang. Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Jianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. Sementara pihak turut tergugat adalah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Sebelumnya AHY juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri. AHY dilaporkan oleh salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Darmizal. 

AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020. AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.

Halaman: 12Lihat Semua