Menu

Kembali Tuai Kontra, KNRP Sebut Tayangan Lamaran Aurel dan Atta di TV Bukan Kepentingan Publik

Rizka 15 Mar 2021, 15:52
Aurel Hermansyah [Instagram/@aurelie.hermansyah]
Aurel Hermansyah [Instagram/@aurelie.hermansyah]

RIAU24.COM -  Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar menggelar acara lamaran pada tanggal 13 Maret 2021. Acara lamaran tersebut menuai pro dan kontra karena ditayangkan secara langsung di TV nasional RCTI.

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menuliskan 5 poin penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televise swasta.

1. KNRP menolak keras seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak sengaja menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni Lembaga Penyiaran Wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan :”program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Halaman: 12Lihat Semua