Menu

KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Bisma Rizal 16 Mar 2021, 00:48
KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster (foto/int)
KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster (foto/int)

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil mewah.

Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

 

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman: 123Lihat Semua