Menu

Dugaan Tipikor Proyek DIC, Berikut Keterangan Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkalis

Dahari 16 Mar 2021, 11:49
Jufrizal SH MH
Jufrizal SH MH

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kasus dugaan korupsi Duri Islamic Center (DIC) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 38.412.636 milyar hingga saat ini masih terus bergulir yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Proyek itu dianggarkan melalui belanja modal Dinas PUPR Bengkalis pada tahun 2019, pengerjaannya diduga terkesan tidak sesuai bestek sebagaimana yang tertera dalam dokumen kontrak kerja.

Sedangkan, dari pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) provinsi riau ditemukan adanya potensi kerugian negara (dugaan korupsi red,) akibat kelebihan bayar mencapai Rp1,8 miliar.

Padalah, pengerjaan proyek keseluruhan pembangunan Duri Islamic Center (DIC) di Kecamatan Mandau tersebut sebesar Rp38.412.636.000 dianggap selesai 100% sehingga kerugian negara jika ditotalkan mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal SH MH saat dikonfirmasi Riau24.com, Selasa 16 Maret 2021 menyampaikan bahwa, kasus dugaan korupsi DIC ini masih terus dilakukan pemeriksaan saksi.

"Bahwa hingga saat ini kami pihak Kejari Bengkalis masih terua melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kontraktor pelaksana serta pengawas proyek tersebut. Selama pemeriksaan saksi tidak ada kendala apapun,"ungkap singkat Jufrizal.

Sebelumnya, adapun nama nama yang sudah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek DIC diantaranya, Hendri alias Along selaku pelaksana teknis lapangan proyek Duri Islamic Center (DIC). Junaidi Ismail ST, MT selaku PPK, bersama PPTK proyek DIC, Beni Murdani ST dan mantan Kadis PUPR Bengkalis, Hadi Prasetyo (saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Bapeda Bengkalis).

Dan sebagai kontraktor yang dianggap sebagai pelaksana lapangan, PT. Luxindo Putra Mandiri dan sebagai konsultan pengawas, CV. Althis Konsultan.