Menu

Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkab Siak

Lina 16 Mar 2021, 16:21
Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkab Siak (foto/lin)
Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkab Siak (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Asisten Admintrasi dan Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin melantik 43 orang

pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah kabupaten Siak, yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, lantai II Kantor Bupati.

"Pejabat fungsional ini sudah lama di keluarkan SKnya oleh bapak Bupati, namun karena kesibukan dan berbagai kegiatan, dengan pertimbangan sehingga hari ini bisa di kukuhkan," ujar Jamal.

Lanjutnya, jabatan fungsional merupakan pejabat profesional yang tidak tergantung dengan staf. Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

"Jadi jabatan fungsional karir bapak/ibu di tentukan tergantung keahlian atau keterampilan bapak ibu sendiri. Beda dengan jabatan struktural yang di emban kemarin ia memiliki staf"ulas jamal.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi lebih mengutamkan jabatan fungional. Hal ini di lakukan untuk mempercelat pelaksanaan tugas di lingkungan birokrasi.

Halaman: 12Lihat Semua