Menu

Tak Butuh Waktu Lama Polsek Tanah Merah Ringkus Pelaku Curas

Ramadana 22 Mar 2021, 21:55
Tak Butuh Waktu Lama Polsek Tanah Merah Ringkus Pelaku Curas (foto/rgo)
Tak Butuh Waktu Lama Polsek Tanah Merah Ringkus Pelaku Curas (foto/rgo)

RIAU24.COM -  INHIL- Dalam waktu hanya 7 jam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus Unitreskrim Polsek Tanah Merah. 

Diketahui sebelumnya, pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 wib,  korban, H Daeng Marola (60) terbangun dari tidurnya dikarenakan ada seseorang masuk kedalam rumahnya melalui pintu samping yang dikunci dengan menggunakan seutas tali nilon.

Pelaku yang mengetahui korban terbangun dari tidurnya, langsung mencekik leher korban sambil menodongkan sebilah pisau kearah dada korban. 

Korban secara spontan berteriak meminta tolong sehingga pelaku merasa panik dan kabur melarikan diri melalui pintu yang semulanya digunakan pelaku masuk kedalam rumah.


Setelah pelaku berhasil melarikan diri, korban memeriksa keadaan didalam rumah dan mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai sudah dalam keadaan kosong. 

Halaman: 12Lihat Semua