Menu

Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY dan Pengurus Partai Demokrat

Riki Ariyanto 23 Mar 2021, 15:18
Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY dan Pengurus Partai Demokrat (foto/int)
Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY dan Pengurus Partai Demokrat (foto/int)

RIAU24.COM - Pihak Marzuki Alie dikabarkan mencabut gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Seperti diketahui bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzai, mengguhat kubu AHY bersama pengurus lainnya terkait pemecatan dari partai.

Dilansir dari Tempo, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, disebut telah memutuskan cabut gugatan itu. "Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," sebut kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Kemudian Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Rosmina menyambut baik keputusan dari kubu Marzuki Alie tersebut. "Kami sangat senang sekali, artinya para pihak bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya," sebutnya.

Hanya saja Ketua Majelis Hakim, Rosmina belum bisa menetapkan pencabutan gugatan. Kuasa hukum Marzuki Alie diminta suaya melengkapi berkas administrasi terlebih dulu.

Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki Alie, juga membawa KTP penggugat. Rosmina pun memutuskan untuk menggelar sidang di hari Jumat, 26 Maret 2021, pukul 09.00 WIB.