Menu

Soal AD/ART, Yassona Laoly Sarankan Kubu Moeldoko Gugat ke Pengadilan, Begini Reaksi Marzuki Alie

Satria Utama 31 Mar 2021, 14:56
Yassona Laoly
Yassona Laoly

RIAU24.COM -  JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ogah mempersoalkan AD/ART Partai Demokrat yang dipermasalahkan kubu KLB. Ia menyarankan persoalan itu dibawa ke pengadilan.

"Ada argumen yang disampaikan tentang Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat . Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar disahkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu. Dan argumen-argumen tentang Anggaran tersebut, yang disampaikan pihak KLB, kami tidak berwenang menilainya. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Jika pihak KLB Deli Sedang merasa bahwa AD/ART Demokrat tersebut tidak sesuai UU Partai Politik, Yassona mempersilakan menggugatnya di pengadilan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang menghasilkan Moeldoko sebagai ketua umum.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD-DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie mengaku sudah mengetahui hasil yang disampaikan Menkumham itu dan pihaknya sudah siap untuk kalah. Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Pengurus Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Halaman: 12Lihat Semua