Menu

Ini yang Bakal Dilakukan Kubu Moeldoko Pasca Hasil KLB Ditolak Pemerintah

M. Iqbal 31 Mar 2021, 16:31
Penggagas KLB Demokrat, Hencky Luntungan
Penggagas KLB Demokrat, Hencky Luntungan

RIAU24.COM - Pasca ditolaknya hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko oleh Kemenkumham, pihak Moeldoko akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah munculnya putusan pemerintah.

"Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak tampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan. Berarti pemerintah aman," ujar salah satu penggagas KLB PD, Hencky Luntungan, dilansir dari Detik.com, Rabu, 31 Maret 2021.

Hencky menjelaskan, pemerintah ketika konferensi pers siang tadi menggeser persoalan itu ke PTUN. Maka dari itu, lanjutnya, jika ke PTUN keputusan tersebut akhirnya merupakan keputusan negara.

"Kedua, pemerintah menggeser itu pada PTUN. Jadi kalau sudah pada PTUN, berarti sudah urusan negara. Jadi keputusan bukan di pemerintah, tapi keputusan negara. Nah, kalau sudah keputusan negara, siapa yang berani lawan lagi," lanjutnya.

Kemudian, dia juga memastikan pihaknya akan melakukan upaya lanjutan terkait kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dia memastikan pihak kubu Moeldoko akan melanjutkan persoalan ini ke PTUN.

"Jadi langkah kita adalah PTUN, jadi ada gugatan PTUN, ada gugatan pengadilan penipuan serta kebohongan publik, (gugatan PTUN) itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB. Nah itu (kapan) urusan mereka (DPP KLB). Bukan bisa dipastikan, sudah pasti (ke PTUN) ya," terang Hencky.

Masih kata Hencky, dia juga menyinggung terkait penipuan dan kebohongan publik yang saat ini sudah dilaporkan penggagas KLB ke Bareskrim Polri. Dia menyebut laporan ini berkaitan dengan mukadimah AD/ART Partai Demokrat.

"Kami pendiri sudah mengajukan gugatan atas kebohongan publik, dan pengambilalihan lembaga Partai Demokrat dengan mengubah mukadimah Partai Demokrat bahwa yang menjadi pendiri cuma Pak Ventje Rumangkang dan SBY. Kami punya pembuktian, yakni pada tahun 2001, ada akta notaris, yang menyatakan Pak SBY bukan pendiri, gugatan ini yang akan buat dia hancur berantakan, kami sudah laporkan ke Bareskrim tinggal menunggu panggilan," jelasnya.