Menu

Tak Terima KPK Keluarkan SP3 untuk Syamsul Nursalim, Kelompok Ini Bakal Layangkan Gugatan

Satria Utama 2 Apr 2021, 10:49
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

RIAU24.COM -  Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan atau SP3 perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) pada Kamis (1/4) menuai banyak kritikan.

Tak hanya itu, upaya hukum juga dilakukan oleh mereka yang tidak puas dengan sikap KPK tersebut. Langkah hukum akan dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan cara menempuh jalur praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 tersebut.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti dilansir RMOL, Jumat pagi (2/4).

Pernyataan itu dia sampaikan lantaran awalnya berharap SP3 Sjamsul Nursalim sebatas bentuk “April Mop" atau prank dari KPK. "Namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin.

Boyamin pun membeberkan alasannya untuk mengajukan praperadilan. Pertama menurut Boyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari perkara korupsi BLBI menjadikan kehilangan pihak penyelenggara negara.

"Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara megara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," jelas Boyamin.

Halaman: 12Lihat Semua