Menu

Tak Terima KPK Keluarkan SP3 untuk Syamsul Nursalim, Kelompok Ini Bakal Layangkan Gugatan

Satria Utama 2 Apr 2021, 10:49
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

RIAU24.COM -  Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan atau SP3 perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) pada Kamis (1/4) menuai banyak kritikan.

Tak hanya itu, upaya hukum juga dilakukan oleh mereka yang tidak puas dengan sikap KPK tersebut. Langkah hukum akan dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan cara menempuh jalur praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 tersebut.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti dilansir RMOL, Jumat pagi (2/4).

Pernyataan itu dia sampaikan lantaran awalnya berharap SP3 Sjamsul Nursalim sebatas bentuk “April Mop" atau prank dari KPK. "Namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin.

Boyamin pun membeberkan alasannya untuk mengajukan praperadilan. Pertama menurut Boyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari perkara korupsi BLBI menjadikan kehilangan pihak penyelenggara negara.

"Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara megara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," jelas Boyamin.

Alasan yang kedua, putusan bebas Syafruddin dianggapnya tidak bisa menjadi dasar SP3. Karena, NKRI kata Boyamin, menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi yang artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Alasan ketiga, MAKI pada 2008 juga pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yaitu dugaan korupsi BLBI BDNI.

Di mana, dalam putusan praperadilan tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

"Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," terang Boyamin.

Dengan demikian, kata Boyamin, KPK seharusnya tetap mengajukan Sjamsul dan istrinya ke Pengadilan Tipikor dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa.

"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," pungkas Boyamin.***