Menu

Hore, Hari Ini Pencairan TPP Sudah Bisa Diajukan

Ardi 5 Apr 2021, 08:53
Hore, Hari Ini Pencairan TPP Sudah Bisa Diajukan (foto/Ardi)
Hore, Hari Ini Pencairan TPP Sudah Bisa Diajukan (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Mulai hari ini, Senin, 5 April 2021, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pelalawan, sudah bisa mengajukan proses pencairan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Devitson mengatakan hak tersebut. "OPD sudah bisa mengajukan pencairan TPP ke kita, mulai hari ini," katanya.

Ia mengatakan juga, untuk TPP ini, Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 22 Tahun 2021, tentang Tambahan Pendapatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Pelalawan, adalah dasar pembayaran TPP tersebut.

"Iya Perbubnya sudah ada, nomor 22 tahun 2021," tambah Devitson.

Namun Devitson tidak mengatahui secara detil besaran TPP yang diterima pejabat dan PNS dilingkungan Pemkab Pelalawan. "Kalau besarannya, apa naik atau turun, saya tak mengetahui detilnya," pungkas Devitson.