Menu

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol di Jalan Dijerat UU Darurat

M. Iqbal 5 Apr 2021, 13:16
Pengemudi Toyota Fortuner berinisial MFA ketika menodongkan postiol di jalan
Pengemudi Toyota Fortuner berinisial MFA ketika menodongkan postiol di jalan

RIAU24.COM - Pengemudi mobil Toyota Fortuner B-1673-SJV yang berinisial MFA yang viral karena aksi koboi mengacungkan senjata api dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi dan pendalaman, kami mengejar dari mana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang bersangkutan MFA sudah kita tahan dengan jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari Okezone.com, Senin, 5 April 2021.

Pihak kepolisian saat ini telah mendapatkan dua senjata air gun milik MFA dari penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. "Kami masih mendalami darimana dia pucuk senjata MFA didapat," ucapnya.

Yusri Yunus pada konferensi pers Jumat lalu menjelaskan dari kronologis hasil pemeriksaan sementara tersangka yang sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Kejadian itu terjadi sekitar jam 1 malam (dini hari) saat tersangka MFA melintas di Jalan Kolonel Sugiono Duren Sawit Jakarta Timur.

Dijelaskannya, saat di lampu merah traffic light, MFA yang mengemudi mobil Fortuner B-1673-SJV menyenggol sebuah sepeda motor yang dikemudikan seorang wanita.

"Saat di traffict light dengan posisi lampu menyala merah sempat menyenggol motor dikendarai perempuan. Kemudian dia (MFA) marah-marah dari dalam mobil dan mengacungkan senjata api," jelasnya.

Yusri mengungkapkan, pasca-kejadian tersebut, Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim untuk menangani kecelakaan sekaligus Jatanras, dengan melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang viral di media sosial.

"Tim kemudian mendata dan mengetahui kendaraan tersebut beralamat di Senayan Jakarta Selatan, tim bergerak ke sana melakukan pengejaran. Saat sampai di kediaman, sang supir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya," jelas Yusri Yunus.

Tersangka MFA diamankan di parkiran sebuah mal. "Kita amankan di salah satu parkiran mal. Ini perbuatan tersangka melanggar hukum. Kita lakukan pendalaman. Dia kita amankan di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan," tuturnya.