Menu

Ini Isi Fatwa Adat LAMR Kabupaten Pelalawan Tentang Menumbai

Ardi 8 Apr 2021, 10:19
Ini Isi Fatwa Adat LAMR Kabupaten Pelalawan Tentang Menumbai (foto/Ardi)
Ini Isi Fatwa Adat LAMR Kabupaten Pelalawan Tentang Menumbai (foto/Ardi)

"Kedua, jika pelaku yang bersangkutan tidak sanggup, maka madu hasil panen disita diserahkan ke pucuk adat setempat, dan pelaku wajib membayar denda dengan wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih 1 ekor kambing ditambah 10 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masak, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat,"jelas Zulmizan.

Halaman: 12Lihat Semua