Menu

Catat, Hanya Transportasi Ini Saja yang Boleh Beroperasi Saat Mudik Lebaran

Azhar 8 Apr 2021, 23:13
Ilustrasi. Foto: Internet
Ilustrasi. Foto: Internet

RIAU24.COM -  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan ada beberapa pengecualian angkutan penyeberangan yang boleh beroperasi disaat mudik lebaran.

Transportasi itu diantaranya seperti penyeberangan Merak- Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar dan juga penyeberangan yang lain yang masih boleh diangkut dengan kapal roro dikutip dari okezone.com, Kamis, 8 April 2021.

Namun menurutnya, transportasi tersebut hanya khusus mengangkut kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.

"Kemudian kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan," ujarnya.

Lalu kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19.

Menyusul kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah. Kemudian kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri.

Halaman: 12Lihat Semua