Menu

Tudingan Terbaru Kubu Moeldoko Pada SBY, Sebut Partai Demokrat Milik Pribadi

Azhar 9 Apr 2021, 15:28
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Internet
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Internet

RIAU24.COM -  Kubu Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang kembali membuat heboh dunia politik Tanah Air.

Mereka menuding jika Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemenkumham) atas nama pribadi.

Hal ini diutarakan langsung oleh Hencky Luntungan, salah satu tokoh dari kubu Moeldoko.

Dia mengaku heran terhadap langkah SBY tersebut.

Menurut Hencky, Partai Demokrat sebelumnya sudah didaftarkan atas nama partai.

"Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri," ujar Hencky.

Setelah ditelusuri, pengajuan permohonan merek PD atas nama SBY itu memang ada di situs Dirjen KI Kemenkumham dikutip dari detik.com, Jumat, 9 April 2021.

Nama merek dalam permohonan SBY yakni Partai Demorkat. Status permohonan SBY yakni dalam proses.

Sementara untuk permohonan merek Partai Demokrat atas nama SBY didaftarkan pada 18 Maret 2021. Dalam situs tersebut, tertulis nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, di kolom Pemilik.

Alamat SBY di Puri Cikeas juga tertuang di kolom Alamat. Nomor permohonan itu adalah IPT2021039318.