Menu

Sarankan AHY Banyak Berdoa, Saiful Huda Sebut Demokrat Versi Moeldoko Masih Sah di Mata Hukum, Ini Alasannya

Satria Utama 10 Apr 2021, 13:55
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM -  JAKARTA - Meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara, namun di mata hukum, Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masih harus dianggap sah.

Demikian ditegaskan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB, Saiful Huda Ems, Sabtu (10/4/2021).

"Ini bisa terjadi seperti itu karena hingga hari ini persoalan konflik internal partai hingga terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat, masih belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan," kata Saiful.

Menurut Saiful, Kemenkumham itu bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif), melainkan lembaga Eksekutif, yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal partai politik.

Apalagi yang menyangkut tindak pidana penghilangan 98 nama orang pendiri Partai Politik seperti yang dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat dilihat dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Olehnya, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam soal pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat, belumlah bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap," ungkapnya.

Karena itu kata Saiful, pertarungan politik dan hukum kedua kepengurusan Partai Demokrat itu nantinya memang akan sangat panjang dan melelahkan kedua belah pihak.

Menurutnya, jika SBY masih 'ngotot' memaksakan anaknya yakni AHY menjadi Ketum Partai Demokrat, seluruh upaya perjuangan mencari keadilan melalui jalur hukum akan tetap pihaknya ataupun mungkin juga mereka (Partai Demokrat Cikeas) tempuh hingga sampai ke Mahkamah Agung, jika saja nantinya salah satu pihak kalah di Pengadilan.

"Jika saja nantinya Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin oleh Pak Moeldoko menang di pengadilan dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka berarti Kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldokolah yang sah atau resmi, sedangkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY harus gulung tikar dan siap-siap merubah nama partainya menjadi Partai Perpanjangan Lidah Cikeas (PPLC)," tuturnya.

Jadi tambah Saiful, apabila para pengurus DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY ini memahami betul soal proses perjuangan hukum panjang yang masih harus ditempuh, harusnya untuk sementara mereka berendah hati dan memperbanyak doa, serta khususnya bagi AHY agar terus berlatih pidato agar tidak lagi bergantung pada teks pidato yang sudah disiapkan, hingga pantas menjadi Ketua Umum, dapat memahami hukum dan perjuangannya menang.

"Sebab seperti yang saya katakan di awal, sebelum ada keputusan yang bersifat inkracht dari lembaga peradilan, kedua belah pihak masihlah memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat," pungkasnya.****