Menu

Sumpah Setia pada ISIS, 2 Pria Amerika Pemasok Dukungan Material Dihukum 13 Tahun Penjara

Amerita 12 Apr 2021, 10:41
ilustrasi google
ilustrasi google

RIAU24.COM -  Melansir dari Fox News, seorang pria asal Illinois telah dijatuhi hukuman 13,5 tahun penjara karena diduga bersekongkol untuk memberikan dukungan materi kepada ISIS.

Menurut Departemen Kehakiman, Edward Schimenti (39) dihukum oleh juri federal pada tahun 2019 atas dua tuduhan; yakni bersekongkol untuk memberikan dukungan material dan sumber daya kepada ISIS, dan satu tuduhan membuat pernyataan palsu kepada FBI.

zxc1
Joseph D. Jones (39) juga dihukum atas tuduhan konspirasi dan dijatuhi hukuman 12 tahun di penjara federal sehubungan dengan plot yang sama.

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mulai menyelidiki Edward Schimenti setelah dia mengadvokasi ekstremisme kekerasan untuk mendukung kelompok teroris melalui postingan di media sosial.

Salah satu postingan Schimenti berbunyi "Negara Islam akan mengontrol negara anda, faktanya, Islam akan mendominasi dunia."

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua