Menu

Sumpah Setia pada ISIS, 2 Pria Amerika Pemasok Dukungan Material Dihukum 13 Tahun Penjara

Amerita 12 Apr 2021, 10:41
ilustrasi google
ilustrasi google

RIAU24.COM -  Melansir dari Fox News, seorang pria asal Illinois telah dijatuhi hukuman 13,5 tahun penjara karena diduga bersekongkol untuk memberikan dukungan materi kepada ISIS.

Menurut Departemen Kehakiman, Edward Schimenti (39) dihukum oleh juri federal pada tahun 2019 atas dua tuduhan; yakni bersekongkol untuk memberikan dukungan material dan sumber daya kepada ISIS, dan satu tuduhan membuat pernyataan palsu kepada FBI.
zxc1
Joseph D. Jones (39) juga dihukum atas tuduhan konspirasi dan dijatuhi hukuman 12 tahun di penjara federal sehubungan dengan plot yang sama.

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mulai menyelidiki Edward Schimenti setelah dia mengadvokasi ekstremisme kekerasan untuk mendukung kelompok teroris melalui postingan di media sosial.

Salah satu postingan Schimenti berbunyi "Negara Islam akan mengontrol negara anda, faktanya, Islam akan mendominasi dunia."
zxc2
Jaksa penuntut mengatakan Jones dan Schimenti bertemu dengan dua informan pemerintah dalam penyamaran dengan menggunakan nama Omar dan Bilal, pada 29 Desember 2015.

Ketika ditanya oleh Bilal tentang apakah mereka telah bersumpah setia kepada ISIS, Edward Schimenti menjadi curiga dan tiba-tiba meninggalkan pertemuan.

Pada November 2016, FBI mengirim informan rahasia untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan Schimenti. Setelah dipekerjakan, informan tersebut mulai bersosialisasi dengan Schimenti. Dia menemukan fakta bahwa Edward Schimenti memiliki saudara laki-laki di ISIS yang dia harapkan dapat bergabung di Suriah.

Pada 2017, Schimenti diduga memasok ponsel tersebut kepada informan pemerintah, dengan keyakinan bahwa ponsel tersebut akan digunakan untuk meledakkan alat peledak dalam serangan ISIS di luar negeri.

Pada tanggal 7 April 2017, Schimenti mengantarkan informan tersebut ke Bandara Internasional O’Hare di Chicago untuk penerbangan ke Suriah.

Edward Schimenti mengatakan kepada Hakim Distrik AS Andrea Wood selama sidang hukuman pada hari Jumat (9/4) bahwa dia "hanya boneka beruang besar" dan bukan teroris. 

"Saya punya hati. Saya punya perasaan. Saya punya emosi," ujarnya.

Sebelum dijatuhi hukuman, Schimenti meminta maaf dan memberi tahu hakim "Pada akhirnya, Yang Mulia, sungguh saya kira saya hanya meminta kesempatan lain dalam hidup."