Menu

Keluarkan SE Perubahan, Ini Jam Jam Kerja ASN Selama Puasa 2021

M. Iqbal 12 Apr 2021, 11:02
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2021.

Dilansir dari Tempo.co, Senin, 12 April 2021, dalam surat itu, instansi pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja yang diberlakukan pada hari Senin hingga Kamis mulai dari 08.00-15.00 dan untuk waktu istirahat mulai dari pukul 12.00-12.30.

Kemudian, untuk instansi pemerintahan yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja berubah menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis dan juga hari Sabtu. Untuk waktu istirahat selama 30 menit mulai dari pukul 12.00.

Sedangkan untuk hari Jum’at jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat 1 jam dimulai dari 11.30.

Dalam edaran surat itu dengan tembusan Presiden Republik Indonesia (RI) dan Wakil Presiden RI, tertulis bahwa waktu kerja yang efektif bagi ASN adalah 32,5 jam selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Hal ini berlaku bagi instansi yang menerapkan lima dan enam hari kerja.

Selama bulan Ramadan, untuk sistem kerja ASN melakukan semua pekerjaan secara WFO atau Work From Office. Sedangkan untuk ASN yang melakukan WFH atau Work From Home, hanya daerah instansi pemerintahan yang berada di zona resiko terpapar Covid dan sesuai dengan hasil yang dikeluarkan oleh tugas penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, mengenai jam kerja yang dilakukan secara WFH ataupun WFO, diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Hal ini sesuai dengan SE PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020.

Selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya penerapan jam kerja yang dilakukan oleh para ASN dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing instansi.

Lebih lanjut, PKK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2021 dan menyampaiakan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.