Menu

Ini Sanksi Jika Perusahaan Telat dan Tidak Bayar THR

M. Iqbal 12 Apr 2021, 11:33
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

"Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," ujarnya, Senin, 12 April 2021.

Kemudian, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

"Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tambah Ida.

Halaman: 12Lihat Semua