Menu

Edhy Prabowo Dituduh Menerima Suap Rp25,7 Miliar Untuk Izin Ekspor Benur

M. Iqbal 15 Apr 2021, 11:47
Foto : Kompas.com
Foto : Kompas.com

RIAU24.COM -  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dituding menerima suap senilai Rp25,7 miliar. Suap ini terkait dengan izin ekspor benih lobster atau benur.

“Melakukan atau ikut serta dalam beberapa perbuatan yang harus dilihat sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan tindak pidana yang sedikit, sudah mendapat hadiah atau janji,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.

Suap tersebut diterima Edhy Prabowo dari eksportir melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Dalam surat dakwaannya, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS (AS) atau jika jumlahnya saat ini mencapai Rp1.126.921.950. Penerimaan suap melalui jajarannya yakni Safri dan Amiril Mukminin dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.

Kemudian, Edhy pun mendapat uang sejumlah Rp24.625.587.250.

“Seharusnya hadiah atau janji itu diberikan untuk bergerak melakukan atau tidak melakukan sesuatu di kantornya,” kata jaksa.

Halaman: 12Lihat Semua