Menu

Sekaran Perpanjang dan Terima SIM Bisa Dari Rumah, Begini Caranya

Azhar 15 Apr 2021, 14:03
Ilustrasi SIM. Foto: Viva.co.id
Ilustrasi SIM. Foto: Viva.co.id

RIAU24.COM -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah meluncurkan pelayanan perpanjangan SIM online.

Korlantas Polri menyebutnya dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Polisi menjamin, layanan SIM Online ini dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dikutip dari indonesiabaik.id, Rabu, 14 April 2021.

Lalu, bagaimana proses perpanjang SIM Online pakai aplikasi SINAR?

Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

Halaman: 12Lihat Semua