Menu

Netizen Beri Kecaman Terhadap Ancaman Penjara dan Denda Rp 50 Juta Untuk Restoran Yang Nekat Buka Siang Hari

Rizka 15 Apr 2021, 14:16
google
google

RIAU24.COM -  Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.

Dilansir dari Instagram @AREAJULID, Kamis (15/4) mengungkapkan jika di Indonesia tidak cuma ada agama Islam saja.

Halaman: 12Lihat Semua