Menu

Netizen Beri Kecaman Terhadap Ancaman Penjara dan Denda Rp 50 Juta Untuk Restoran Yang Nekat Buka Siang Hari

Rizka 15 Apr 2021, 14:16
google
google

RIAU24.COM -  Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.

Dilansir dari Instagram @AREAJULID, Kamis (15/4) mengungkapkan jika di Indonesia tidak cuma ada agama Islam saja.

“Dis! Rasanya pengen gue teriakin di INDO GA CUMA ADA AGAMA ISLAM DOANG PAK tp apalah daya,” tulis akun Twitter @AREAJULID

Hal ini pun tuai komentar dari warganet, banyak yang beranggapan jika pemerintah telah menahan rezeki orang lain.

“lol puasa menahan ‘diri’ dari hawa nafsu bukan menahan ‘orang lain’ melakukan hal yang mungkin memancing hawa nafsu. We can control ourselves but not people (Kita bisa mengontrol diri kita sendiri tapi tidak orang lain). Lagian sejak kapan Indonesia jadi negara islam?,” ungkap @halonana

“Yg mereka pikirin tuh sebenarnya gimana sii? Bingung saya, kalo tujuannya untuk meminimalisir agar orang ga tergoda tanyain ama diri sendiri udh gede kok ngileran. Coba itu yg di mol mol jugaa di gabolehin buka, kOk yg gaboleh Cuma yg pinggir jalan ajaa,” ungkap @ursunnie

“ternyata puasa selain menahan haus dan lapar, juga menahan rezeki orang,” ungkap @hardjoloekito

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satpol PP Kota Serang tidak melarang masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah.

Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.