Menu

Tragis, Terbukti Ikut Terlibat Narkoba Berskala Besar, Mantan Anggota Dewan Ini Divonis Hukuman Mati

Siswandi 15 Apr 2021, 21:03
Ilustrasi. Foto: int
Ilustrasi. Foto: int

RIAU24.COM -  Nasib mantan anggota DPRD Kota Palembang, bernama Doni, sungguh tragis. Ia bersama empat orang rekannya divonis hukuman mati. 

Vonis itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Kamis, 15 April 2021. 

Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban memutuskan para terdakwa bersalah dakam kasus narkoba jenis sabu seberat empat kilogram dan 21 ribu butir pil ekstasi.

Sedangkan keempat rekan Doni yang ikut divonis mati iyu adalah 

Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman. 

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa atas nama Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis mati," ucap hakim Bongbongan Silaban.

Dilansir viva, dalam amar putusan majelis hakim menimbang bahwa Hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa diantaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir dan kelima terdakwa termasuk transaksi jaringan narkoba lintas negara.

"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada," tambah Bongbongan.  

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum kelima terdakwa Sufendi langsung menyatakan Sikap dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

"Akan ajukan banding," terangnya. 

Untuk diketahui kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang. 

Ketika,  BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.

Dalam perustiwa utu, BNN awalnya menangkap sejumlah tersangka. Dari hasil pengembangan, akhirnya terungkap adanya keterlibatan Doni dalam kasus itu.  ***