Menu

Dapat Laporan Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Talang Jerinjing, Begini Temuan LBH Batas Indragiri

Satria Utama 18 Apr 2021, 04:32
Pabrik pupuk organik yang dibangun Bumdes Talang Jerinjing
Pabrik pupuk organik yang dibangun Bumdes Talang Jerinjing

RIAU24.COM -  RENGAT -  Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas (LBHI Batas Indragiri) mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang Kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) di Desa Talang Jerinjing tahun anggaran 2019 dan tahun 2020. 

Laporan ini ditindaklanjuti oleh LBHI Batas Indragiri sebagai wujud menjalankan tugas fungsi Non litigasi dalam melakukan investigasi, terkait pengelolahan dana publik. 

Paralegal  LBHI Batas Indragiri Ali Amsar Siregar mengatakan, dalam pembahasan sejumlah paralegal ditemukan adanya dugaan indikasi korupsi penggunaan DD selama dua tahun tersebut.

"Dana Desa Talang Jerinjing dua tahun berturut-turut digunakan untuk alokasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Mandiri Desa Talang Jerinjing yang bergerak di bidang usaha pembuatan pupuk organik dengan total anggaran senilai lebih kurang Rp1,6 milyar. Anggaran tersebut dinilai tidak sesuai, selain anggaran yang begitu besar pembangunan pabrik pupuk organik BUMDes Berkah Mandiri tersebut juga dinilai tak sesuai jika dilakukan tinjauan di lapangan," jelasnya kepada Wartawan Sabtu (17/4/2021) di Rengat. 

Humas YLBHI Batas Indragiri, Suherwin menambahkan, sejumlah informasi sementara berkaitan DD BumDesTalang Jerinjing yang berhasil dihimpun oleh paralegal YLBHI Batas Indragiri, diantaranya kegiatan BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing menggunakan anggaran DD tahun 2019 senilai lebih kurang Rp800 juta, dengan rincian Belanja mesin pengolahan pupuk tangkos senilai Rp500 juta dan penyertaan modal Rp300 juta ada lagi tambahan dari dana Bankeu Provinsi Riau senilai Rp200 juta.

Sedangkan untuk anggaran tahun 2020, ada lagi anggaran tambahan senilai Rp800 juta untuk kegiatan BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing tersebut. Namun demikian pihak Paralegal LBHI Batas Indragiri masih mendalami informasi tentang penggunaan anggaran DD tahun 2020 untuk BUMDes tersebut. 

"Kami masih mengumpulkan data untuk penggunaan anggaran 2020, jika sudah kami kumpulkan semua nanti kami sampaikan lagi," sambungnya. 

Ditambahkan salah satu dari Paralegal Muhammad Iqbal, SH, ada juga anggaran dari BUMDes itu digunakan untuk membuat box culvert penghubung jalan senilai Rp234 juta, untuk menuju lokasi BUMDes Berkah Mandiri. 

Atas temuan awal dugaan korupsi BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing tersebut, YLBHI Batas Indragiri berharap, penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Berkah Mandiri. 

"Kalau tidak dilakukan tindakan, maka YLBHI Batas Indragiri akan melaporkan dugaan korupsi BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing ke Kejaksaan Agung dan KPK RI di Jakarta," ujarnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, direktur BUMDes Berkah Mandiri dan Kepala desa Talang Jerinjing belum berhasil dihubungi untuk memastikan kegiatan operasional BUMDes Berkah Mandiri dalam pembuatan pupuk organik. **