Menu

Karena Sabu, Pasutri Diciduk di Kecamatan Singingi

Replizar 19 Apr 2021, 11:38
Karena Sabu, Pasutri Diciduk di Kecamatan Singingi (foto/zar)
Karena Sabu, Pasutri Diciduk di Kecamatan Singingi (foto/zar)

RIAU24.COM - Kuansing - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu, yakni pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial HS alias Sis (36), dan SD alias Sinta (31) warga Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi.

Pengungkapan kasus pengedaran narkoba, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Sungai Bawang.

"Menyikapi informasi masyarakat itu, kita langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyeledikan kelapangan. Pada Rabu (14/4) lalu kita akukan penggeledahan dikontrakan pelaku atas nama HS, dan petugas menemukan satu paket sabu di dalam koper milik SD yang juga istri HS sendiri," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari penggeledahan itu, Katanya, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga kedua pelaku HS dan SD yang ternyata pasangan suami istri. Pelaku ditangkap karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. 

"Kemudian ke dua pelaku dan barang bukti dibawa ke  Mapolres Kuansing guna dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan sabu, kemudian penyidik melakukan proses lebih lanjut," Tuturnya.

Halaman: Lihat Semua