Menu

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Kini Jadi Tersangka

M. Iqbal 20 Apr 2021, 10:23
Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono
Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono

RIAU24.COM - Pihak Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, sebagai tersangka karena dinilai telah melakukam penistaan agama.

"Iya sudah (tersangka), kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dilansir dari Detik.com, Selasa, 20 April 2021.

Dia menyebutkan, Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Kemudian,Jozeph juga melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," kata dia lagi.

Untuk informasi, pihak Kemkominfo melakukan berbagai langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini diblokir.

Awalnya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.