Menu

Inilah Skandal Memalukan KPK di Masa Firli Bahuri, ICW Sebut Begini

Satria Utama 22 Apr 2021, 09:29
Firli Bahuri
Firli Bahuri

RIAU24.COM -  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan KPK berada di ambang batas kepercayaan publik karena seringkali diliputi oleh permasalahan di internalnya sendiri.

Masalah itu, tutur Kurnia, terlihat mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politikus dalam surat dakwaan, hingga adanya dugaan pemerasan kepada kepala daerah.

"KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik. Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner," kata Kurnia melalui pesan tertulis.

Seperti diketahui, baru-baru ini, penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK ketahuan melakukan dugaan upaya pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. Penyidik berinisial AKP SR diduga memeras Syahrial sebanyak Rp1,5 miliar dengan iming-iming penanganan kasus dugaan korupsi dihentikan.

Penyidik AKP SR saat ini sudah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Proses hukum akan ditentukan melalui koordinasi lebih lanjut antar-dua lembaga penegak hukum tersebut.

Sebelum kasus pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, anggota Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK berinisial IGAS diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. IGAS dinilai terbukti melakukan pencurian barang bukti emas seberat 1.900 gram.

Emas itu merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Pembacaan putusan terhadap kasus IGAS ini dilakukan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 8 April 2021.

Pada pekan kedua April 2021, KPK dihadapkan dengan dugaan informasi bocor saat hendak menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama terkait kasus dugaan suap pajak. Tim penyidik komisi antirasuah gagal mengamankan barang bukti dari perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam karena sudah lebih dulu dilarikan dan disembunyikan dengan truk.***