Menu

Dinkes Inhil Bantah Informasi Mark Up Alkes dan Logistik Covid-19

Ramadana 24 Apr 2021, 13:03
Dinkes Inhil Bantah Informasi Mark Up Alkes dan Logistik Covid-19 (foto/ist)
Dinkes Inhil Bantah Informasi Mark Up Alkes dan Logistik Covid-19 (foto/ist)

RIAU24.COM - INHIL- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menepis tuduhan tentang adanya informasi mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan logistik Covid-19 di tahun anggaran 2020 lalu. 

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat pembuat komitmen (PPK) A. Hadi, SKM. M.Si kegiatan tersebut mengatakan, dari hasil audit BPK, diketahui tidak ditemukan indikasi mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan logistik Covid-19. 

 

A. Hadi mengatakan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp 2,7 Miliar itu sudah sesuai harga pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai atau PPN. 

"Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya  salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan Covid-19 dimaksud," ungkap A. Hadi melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021). 

 

A. Hadi menegaskan, bahwa tuduhan tentang adanya mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak 

 

A. Hadi menambahkan, tindakan mark up dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan. Sebab, alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan ada mekanisme yg begitu ketat. 

 

Misalnya saja pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik Covid-19 ini, diungkapkan A. Hadi, sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus melewati proses review oleh Inspektorat. Di samping review oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami sebelumnya," jelas A. Hadi. 

 

Tidak hanya tentang adanya dugaan mark up oleh Dinas Kesehatan, tudingan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu juga mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengadaan alkes dan logistik Covid-19. Atas tudingan itu, A. Hadi mengatakan, bahwa dokumen yang dimaksud tidak memiliki kaitan sama sekali dengan kegiatan atau proses pengadaan. 

 

"Sudah kami cek bahwa dokumen yang disampaikan tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan proses pengadaan karena bukan bagian dari dokumen pengadaan barang/jasa," jelas A. Hadi. 

 

Sementara itu, terkait dengan Adanya Dugaan dari beberapa LSM yang mengatakan bahwa kasus ini mesti di tindaklanjuti, kami kira hal itu wajar-wajar saja, sepanjang tidak melanggar konsep supremasi hukum. 

 

Seperti yang disampaikan oleh salah satu Koalisi LSM yang melaporkan kasus tersebut. Bahwa pihaknya mengakui data-data yang disampaikan kurang Valid, alias sudah terbantahkan oleh Proses Audit pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan. 

 

"Kami mengakui bahwa kali ini, ikhtiar kami dalam membantu bapak Presiden Jokowi keliru, terutama terkait peran serta masyarakat guna turut serta mencegah praktek tindak pidana korupsi" ungkap Tengku Muhammad Asmawi, SH Aktivis Anti Korupsi, Wakil Ketua LSM JOLMA TE.(adv/diskominfops Inhil)