Menu

Ibu Kandung dan Selingkuhan Siksa Anak Hingga Tewas, Keluarga Korban: Jangan Beri Kelonggaran Hukuman

Dahari 28 Apr 2021, 01:19
Korban
Korban

RIAU24.COM -BENGKALIS - Setelah berhasil dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Sareskrim Polres Bengkalis terkait kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia oleh orang tua kandung dan laki laki selingkuhannya di Kabupaten Bengkalis.

Pihak keluarga korban berharap kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis agar menuntut pelaku dengan hukuman mati ataupun seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Ice bibik korban melalui sambungan solulernya kepada Riau24.com, Rabu 28 April 2021. Ice menceritan bahwa setelah mendapatkan kabar tersebut, ibundanya disana langsung mengalami shock dan menangis histeris.

"Pesan mama saya, bahwa mama tidak terima kalau ibu korban hanya dituntut rendah. Kalau bisa tuntut seumur hidup atau hukuman mati,"ungkap Ice yang mengatakan berdomisili di Kelimantan Tengah.

Menurut Ice, dengan terjadinya kasus ini, yang menyebabkan ponaanya meninggal dunia, diharapkan aparat penegak hukum tidak memberikan kelonggaran terhadap kedua pelaku atau tersangka.

"Jangan berikan kelonggaran hukuman, kalau bisa hukuman mati. Karena anak sekecil itu, kok tega banget mereka menyiksa dan membunuhnya," kesal Ice lagi.

Sebelumnya, dikabarkan bocah baru berumur dua tahun lebih itu dibawa kabur oleh ibu kandungnya dari tebing tinggi Sumatera Utara usai perayaan Imlek lalu. Kedatangan Yeni dari tebing tinggi hanya untuk ketemu selingkuhan berinisial AP di Bengkalis yang kenal lewat Facebook.

Setelah berada di Kabupaten Bengkalis, sekitar dua bulan lebih, bocah mungil berjenis kelamin perempuan itu mendapat penyiksaan dengan luka lebam dan luka bakar api rokok hingga meninggal di RSUD Bengkalis Minggu 25 April 2021 lalu.

Mendapat kabar bahwa bocah mungil berjenis kelamin perempuan itu telah meninggal, sontak membuat pihak keluarga korban yang berada di Tebing Tinggi Sumut dan Kalteng tidak terima dan berharap kedua pelaku (tersangka red,) agar mendapat hukuman seberat beratnya menimal hukuman mati.