Menu

Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Ramadana 28 Apr 2021, 19:36
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021 (foto/ist)
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021 (foto/ist)

RIAU24.COM - INHIL- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.


Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.


Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.


Halaman: 12Lihat Semua