Menu

Indonesia Menetapkan Separatis Papua Sebagai Teroris

Devi 30 Apr 2021, 14:45
Foto : Asiaone
Foto : Asiaone

RIAU24.COM -  Indonesia secara resmi telah menunjuk separatis Papua sebagai "teroris", kata menteri keamanannya pada Kamis (29 April), sebuah langkah yang menurut para aktivis dapat memperluas kekuasaan pasukan keamanan, termasuk penahanan berkepanjangan tanpa dakwaan.

Dilansir dari Asiaone, penunjukan hukum tersebut menyusul seruan Presiden Joko Widodo untuk menindak pemberontak Papua setelah seorang perwira intelijen ditembak mati pada hari Minggu di wilayah paling timur negara itu, di mana pemberontakan tingkat rendah telah terjadi selama beberapa dekade.

"Pemerintah berpikir bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan besar-besaran dapat diklasifikasikan sebagai teroris," kata menteri keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers.

"Terorisme adalah setiap tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menciptakan suasana teror atau ketakutan," katanya, mengutip undang-undang anti-terorisme tahun 2018.

Separatis di wilayah terpencil dan kaya sumber daya mengatakan perjuangan mereka sah karena Belanda - bekas kekuatan kolonialnya - menjanjikan kemerdekaan Papua sebelum wilayah itu dianeksasi pada tahun 1963.

Indonesia mengatakan Papua adalah wilayahnya, sebagaimana dikonfirmasi oleh hasil referendum 1969. Separatis mengatakan bahwa pemungutan suara tidak mencerminkan aspirasi mereka.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua