Menu

Indonesia Menetapkan Separatis Papua Sebagai Teroris

Devi 30 Apr 2021, 14:45
Foto : Asiaone
Foto : Asiaone

zxc2

Undang-undang kontra-terorisme Indonesia mengizinkan pihak berwenang untuk menahan individu tanpa dakwaan hingga 21 hari dan menyadap komunikasi jika mereka dicurigai digunakan untuk merencanakan atau melakukan tindakan "teroris".

“Cakupan pekerjaan di Papua akan jauh lebih besar, sehingga juga akan membuka lebih banyak kemungkinan pelanggaran,” kata Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, merujuk pada penunjukan baru tersebut.

Awal bulan ini, Reuters melaporkan tiga bersaudara yang diduga dibunuh oleh tentara Indonesia di dataran tinggi tengah Papua. Usman Hamid, direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan tag "teroris" juga dapat membatasi kebebasan berbicara dan asosiasi, dan "hanya akan menunjukkan bahwa pemerintah gagal lagi untuk melihat akar penyebab pemberontakan Papua".

Sebby Sembom, juru bicara kelompok separatis Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, menolak penunjukan pemerintah. "Dunia tahu kita berjuang untuk kebebasan," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua